Psikolog merupakan individu yang terlatih (profesional) dalam satu cabang / lebih dari sub bidang psikologi. Psikolog diperoleh dari universitas/sekolah psikologi profesional dengan gelar PhD (doktor di bidang filsafat, PsyD (psikologi), dan EdD (pendidikan).
Psikiater
Psikiater merupakan profesi dokter spesialistik yang memiliki spesialisasi dalam diagnosis dan penanganan gangguan emosional. Psikiater tersebut akan menggunakan ilmu psikiatri (ilmu dokter jiwa) yang merupakan suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia, dalam hal-hal abnormal (patologis) dengan berbagai motifnya.
Pekerjaan
Psikolog
Di laboratorium, pendidikan, lembaga sosial, rumah sakt, klinik, militer, industri & bisnis, penjara, pemerintah, dan praktik swasta.
Psikiater
Di RS khusus jiwa, RS umum daerah, RS pendidikan, RS polisi, RS tentara, sekolah abk, puskesmas, dan klinik.
Peran
Psikolog
Psikologi memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam pengobatan pasien gangguan jiwa (mental), memiliki wewenang dalam pemeriksaan psikologis melalui psikotes, memberikan konseling, psikoterapi, dan memberikan motivasi. Psikolog tidak mempunyai wewenang dalam meresepkan obat.
Psikiater
Psikiater memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam pengobatan pasien gangguan mental yang perlu perawatan medis intensif baik melalui obat maupun psikoterapi. Psikiater memiliki wewenang dalam meresepkan obat terhadap pasien.
Perbedaan Diagnosa
Psikolog
Pasien bercerita tentang masalah mereka dan psikolog melakukan cognitive behavioural test untuk menilai perilaku dan emosional mereka.
Psikiater
Psikiater bisa memberikan resep dan terapi obat-obatan serta terapi stimulasi otak, pemerikasaan fisik, dan laboratorium.
Latar Belakang Pendidikan
Psikolog
Pendidikan S1 psilokogi & magister psikologi profesi (Mapro) untuk mendapatkan gelar magister psikologi dan psikolog. Sehingga bergelar S.Psi., Psikolog.
Psikiater
Pendidikan S1 kedokteran umum & mengambil spesialis kedokteran jiwa, sehingga bergelar dr., Sp.KJ.
Leave A Comment